Rabu, 13 April 2011

Subyek Sengketa PTUN

SUBYEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Oleh :
Edi Pranoto, SH.M.Hum
( Dosen Bagian HAN FH UNTAG Semarang )

Peristilah yang dipakai dalam sengketa Tata Usaha Negara terhadap para pihak yang bersengketa PTUN adalah Penggugat untuk pihak yang mengajukan gugatan,dan Tergugat untuk mereka yang digugat.
1.      Penggugat  
Dalam Pasal 1 angka 4 UU 5/1986 , maka subyek sengketa Tata Usaha Negara adalah rakyat ( orang perorang atau badan hukum berdata  ) dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam sengketa Tata Usaha Negara orang perorangan atau badan hukum perdata akan selalu berada pada posisi Penggugat sebagai disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986 yaitu : “ Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya  dirugikan oleh suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi “.

Dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) diatas maka dapat dijelaskan bahwa mengajukan gugatan bukanlah suatu keharusan bagi seseorang atau badan hukum perdata, namun hanya berupa merupakan hak yang artinya daoat digunakan ataupun tdak tergantung seseorang arau badan hukum perdata tersebut.
Sedangkan tuntutan yang dapat diajukan oleh Penggugat berupa :
a.      Dibatalkannya keputusan Tata Usaha Negara yang digugat , yang disertai atau tidak dengan adanya tuntutan :
·         Ganti rugi ; atau
·         Rehabilitasi ; atau
·         Ganti rugi dan rehabilitasi
b.      Dinyatakan tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ;  
·         Ganti rugi ; atau
·         Rehabilitasi ; atau
·         Ganti rugi dan rehabilitasi

Ketentuan diatas selanjutnya diisyaratakan dianutnya asas “ no interest no action”  dalam hukum acara PTUN, yang artinya mereka yang memiliki kepentingan saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN, dengan demikian tidak semua orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Seseorang untuk dapat mengajukan gugatan haruslah cakap secara hukum, dan setiap perbuatan yang dilakukan harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum, sedangkan badan hukum untuk dapat mengajukan gugatan ke PTUN haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      Adanya lapisan anggota – anggota ;
b.      Merupakan organisasi dengan tujuan tertentu ;
c.       Ikut dalam pergaulan lalu lintas hukum sebagai satu kesatuan.

Ketiga syarat tersebut haruslah dipenuhi oleh kelompok atau perkumpulan yang beraksi agar yang bersangkutan dianggap sebagai suatu kesatuan dan dapat mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU 5/1986.  Namun disisi yang lain PTUN pun sekarang sudah mengatur pula adanya gugatan Legal Standing terhadap permasalahan yang merugikan rakyat banyak.


2.      Tergugat

Sedangkan posisi Tergugat selalu ada pada pihak Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang bersifat Tata Usaha Negara yang dapat merugikan rakyat.

Yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN adalah badan atau pejabat yang melakukan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah yang bersifat eksekutif.

Focus untuk menentukan badan atau pejabat tata usaha Negara dalam pasal tersebut adalah yang sedang menjalankan urusan pemerintahan. Oleh karena itu yang dapat melakukan urusan pemerintahan tidak selalu pengertian pemerintah dalam pengertian organ, namun lebih dititikberatkan pada pengertian pemerintahan dalam pengertian fungsi.

Dalam pengertian fungsi pemerintahan yang menjadi titik berat adalah aktivitas yang dilakukan bukan siapa yang melakukan, artinya sepanjang aktivitas/tindakan tersebut  termasuk kegiatan untuk melakukan urusan pemerintahan, maka mereka dapat dikategorikan sebagai badan atau pejabat tata usaha Negara. Dalam hal ini Indroharto mengelompokkan  organ pemerintahan atau tata usaha Negara adalah sebagai  berikut :
a.      Instansi- instansi pemerintah yang berada dibawah Presiden sebagai Kepala pemerintahan ;
b.      Instansi – instansi dalam lingkungan Negara diluar kekuasaan Eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan ;
c.       Badan – badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas – tugas pemerintahan ;
d.      Instansi – instansi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas – tugas pemerintahan ;
e.      Lembaga – lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan system perijinan melaksanakan tugas pemerintahan.

Dan untuk mengetahui siapa yang harus digugat/ Tergugat, maka yang harus diperhatikan selanjutnya adalah apa yang menjadi sumber kewenangan , yaitu bisa karena atribusi, delegasi atau mandate yang antara satu dengan lain memiliki pertanggungjawaban secara hukum yang tidak sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar