Sabtu, 16 April 2011

PERISTILAHAN PTUN

BEBERAPA PERISTILAHAN DASAR
DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh
Edi Pranoto, SH.M.Hum
( Dosen Bagian HAN FH UNTAG Semarang )

Seperti Undang – Undang lainnya , maka didalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian dirubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang terakhir dirubah lagi dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terdapat definisi atau pengertian dasar, yaitu :
a.      Tata Usaha Negara
Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 5/1986 disebutkan bahwa tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah.  Urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif.
Terhadap peristilahan tersebut ada beberapa ahli hukum administrasi yang tidak sependapat, Philipus M. Hadjon  yang menyatakan pada dasarnya pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang, tetapi atas dasar freis ermessen yaitu dapat melakukan perbuatan – perbuatan lainnya, meskipun belum diatur secara tegas dalam Undang- Undang.
Dalam kaitannya dengan Keputusan Tata Usaha Negara , disamping keputusan yang bersifat keputusan pelaksanaan juga ada keputusan yang bersifat bebas. Dengan dua jenis keputusan tersebut, berarti urusan pemerintahan tidak hanya urusan eksekutif saja.
Menurut penulis, urusan pemerintahan Indonesia adalah urusan sebagaimana tersebut dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu “ ……… melindungi seluruh tumpah darah Indonesia ; mencerdaskan kehidupan bangsa ; menyelenggarakan kesejahteraan umum dan turut serta menciptakan perdamaian dunia …….. “ .

b.      Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara
Pasal 1 angka 2 UU No/ 5/1986 adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

c.       Keputusan Tata Usaha Negara
Pasal 1 angka 3 UU No. 5/1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkrit ; individual, dan final yang menimbilkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

d.      Sengketa Tata Usaha Negara
Pasal 1 angka 4 UU No. 5/1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar