Sabtu, 29 Mei 2010

MEDIASI

Permasalahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara kadang- kadang terjadi kontraksi, dikarenakan adanya perbuatan yang dapat merugikan pihak lain. Peregangan dan bahkan ketegangan tersebut kadang berujud pada tindakan saling menggugat. 

Gugatan diajukan dalam proses pencarian kebenaran yang dinyakininya, tanpa memperhatikan apakah keberanaran menurutnya tersebut, dapat diterima pula sebagai kebenaran oleh pihak lain. Inilah yang sering menjadi pangkal sengketa., padahal kalau masing-masing pihak menyadari akan arti pergaulan yang hakiki tentu upaya mencari kebenaran tersebut dapat dikompromikan kedua belah pihak. 

Upaya kompromis yang dapat dilakukan dengan jalan membangun komunikasi untuk mencapai titik kesepakatan, agar dalam proses penyelesaian tersebut tidak berlarut- larut, yang pada akhirnya bukan kenikmatan yang diperoleh tetapi justru kesengsaraan , selain akan kehabisan daya dan upaya , juga tentua akan kehilangan nilai - nilai pergaulan yang sudah terbangun selama ini.

Jumat, 28 Mei 2010

SEKAPUR SIRIH

Berawal dari niatan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum agar mempunyai kedudukan yang sama bagi setiap orang dimuka hukum, maka setelah menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 1990, saya langsung mencari ijin untuk berpraktek sebagai pengacara, dan alhamdulilah sejak tahun 1991 Kartu Ijin sebagai Pengacara telah didapatkan dan sejak itu sering membantu orang yang membutuhkan.

Mengawali karier sebagai pengacara menjadi volunteer lawyer di LBH Semarang dilanjutnya dengan membuka praktek baik sendiri maupun bersama-sama teman yang satu tujuan. 

Dalam menjalankan profesi sebagai pengacara yang dicari adalah kepuasaan bathin bukan materi semata, karena saya berprinsip materi akan mengikuti kalau kita bisa memuaskan mereka yang membutuhkan bantuan saya, dan yang lebih penting adalah menambah saudara, karena prinsip hidupku adalah " TEMAN SERIBU KURANG, MUSUH SATU BERLEBIHAN " 

Semula bercita-cita menjadi pengacara dan konsultan hukum khusus masalah Tata Usaha Negara, namun sepanjang perjalanan menjalankan profesi hal itu belum bisa diwujudkan sehingga kadang- kadang harus memberikan layanan dibidang hukum lain. 

Pendekatan yang selalu dikedepankan adalah pendekatan musyarawah untuk mufakat khususnya untuk permasalahan- permasalahan keperdataan, sehingga pengadilan bukan tujuan untuk mencari penyelesaian.  Namun kalau untuk bidang- bidang lain tentu selalu mengacu pada ketentuan yuridis normatif itu yang menjadi dasar perjuangan. 

Dalam menjalankan profesi pelayanan yang diberikan meliputi :
  1. Non Ligitasi, dalam pelayanan ini lebih banyak pada sisi konsultasi dan tindakan- tindakan lain diluar pengadilan, dengan cara memberikan pendapat hukum maupun mencarikan format- format penyelesaian bagi mereka yang membutuhkan bantuan ; 
  2. Litigasi, ditempuh kalau upaya musyawarah mufakat tidak dicapai khususnya hukum perdata. pendampingan yang diberikan adalah untuk : 
  • Hukum Perkawinan dan akibat hukumnya
  • Hukum kewarisan 
  • Hukum dagang dan akibatnya 
  • 1365 BW dan lainnya
  • 1320 BW dan akibatnya
  • Hukum Pidana
  • Hukum Acara PTUN 
  • dan lain-lain