Minggu, 17 April 2011

KOMPETENSI PTUN


KOMPETENSI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh :
Edi Pranoto, SH.M.Hum
( Dosen Bagian HAN FH UNTAG Semarang )

Didalam pustaka hukum kompetensi peradilan  termauk Peradilan Tata Usaha Negara dibagi menjadi 2 ( dua ) macam yaitu :
A.     Kompetensi Absolute
yaitu kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu  dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan  lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Dalam hal ini kompetensi absolute dari PTUN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 5/1986 adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Keputusan tata usaha Negara yang dapat digugatkan di PTUN adalah sebagaimana yang tersebut dalam :
( Pasal 1 angka 3 + Pasal 3 ) – ( Pasal 2 + Pasal 49 )
Dengan dengan terhadap keputusan tata usaha Negara yang masuk dalam Pasal 2 UU 5/1986 termasuk perubahannya tidak dapat digugat di PTUN, demikian pula terhadap keputusan yang dikeluarkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 49 pengadilan tidak berwenang untuk mengadili.
Pasal 2 UU 5/1986 dan perubahannya disebutkan bahwa tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha Negara dalam undang-undang adalah :
a.      Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Contoh :
Pemerintah melakukan jual beli , wanprestasi , gadai dll perbuatan yang didasarkan pada kaidah hukum perdata kalau ada sengketa PTUN tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus

b.      Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Contoh :
PERDA tentang MIRAS , maka apabila ada pihak yang merasa dirugikan gugatannya tidak ke PTUN, terus kemana untuk menguji terhadap peraturan perundang-undangan :
·         Dibawah Undang- Undang, yang berwenang menguji adalah Mahkamah Agung.
·         Undang- Undang keatas, yang berwenang menguji adalah Mahkamah Konstitusi.

c.       Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan. Jenis keputusan ini adalah keputusan yang belum final sehingga belum memiliki akibat hukum.
Contoh :
Keputusan Walikota Semarang tentang Pemberhentian SEKDA yang klausulnya bahwa “ keputusan ini akan berlaku sejak mendapat persetujuan dari Gubernur “, maka ketika keputusan tersebut belum mendapat persetujuan Gubernur maka keputusan itu belum mengikat, sehingga belum memiliki kekuatan hukum.

d.      Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan KUHAP ; KUHP dan peraturan lain yang bersifat hukum pidana.
Contoh :
Keputusan KAPOLRESTABES Semarang untuk menangkap si A karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 284 KUHP, maka apabila si A merasa dirugikan upaya pencarian keadilannya bukan ke PTUN namun melalui lembaga pra peradilan di Peradilan Umum ;

e.      Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.        Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Negara Tentara Nasional Indonesia.

g.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik dipusat maupun di daerah , mengenai hasil pemilihan umum.

Sekali lagi PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa terhadap keputusan- keputusan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 diatas.

Dalam Pasal 49 disebutkan bahwa  pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :
a.      Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan Negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.      Kompetensi relative
yaitu kewenangan mengadili antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan.
Kewenangan tersebut terletak dipengadilan  manakah yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan  perkara tertentu. Sedangkan kompetensi relative Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 54 ayat 1 s/d 6 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan :
1.      Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
Contoh :
Bila Penggugat  beralamat di kota Surabaya, sedangkan Tergugat adalah Walikota Semarang , maka menurut ketentuan ayat ini gugatan diajukan di PTUN Semarang, karena Walikota Semarang berkedudukan di daerah hukum PTUN Semarang.

2.      Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara danberkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Contoh :
Bila Penggugat beralamat di Semarang, sedangkan yang digugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang ( Tergugat I ) , Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah ( Tergugat II ) ; Tergugat III ( Kepala BPN Pusat ) ; Tergugat IV ( Presiden ) , maka gugatann dapat diajukan di :
a.      PTUN Semarang , yang daerah hukumnya meliputi salah satu Tergugat , atau
b.      PTUN Jakarta , yang daerah hukumnya meliputi salah satu Tergugat.
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan pengadilan yang akan mengadili adalah kedekatan dengan saksi maupun obyek yang disengketakan.

3.      Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada  dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan penggugat, untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan.
Contoh :
Penggugat kedudukannya didaerah hukum PTUN Makasar, sedangkan Tergugat kedudukannya di daerah hukum PTUN Semarang, maka gugatan dapat diajukan ke PTUN Makasar untuk selanjutnya diteruskan ke PTUN Semarang.
Hal ini karena untuk mengajukan gugatan di PTUN dibatasi waktu, sehingga agar tidak lewat waktu maka dipergunakan pengadilan perantara, hitungan waktunya adalah sejak Penggugat mendaftarkan perkara di pengadilan perantara yaitu PTUN Makasar.

4.      Dalam hal – hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.

5.      Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di Jakarta ;

6. Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat diluar negeri , gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat kedudukan tergugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar