Selasa, 19 April 2011

GUGATAN PTUN

GUGATAN PTUN
Oleh :
Edi Pranoto, SH.M.Hum
( Dosen Bagian HAN FH UNTAG Semarang )


A.   Tenggang Waktu
Berbeda dengan peradilan umum, untuk mengajukan gugatan di lingkungan PTUN ditentukan tenggang waktunya yaitu hanya 90 ( Sembilan puluh ) hari ( vide : pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986.
Waktu 90 ( Sembilan puluh ) hari dimuilai sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara . Pembatasan ini dimaksudkan selain untuk memberikan kepastian hukum kepada individu ( penggugat ) maupun berkaitan dengan kepastian hukum dari keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha tersebut.
Batas waktu 90 ( Sembilan puluh ) hari mulai diperhitungkan adalah sejak :
1.    Diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan bagi pihak yang namanya tersebut ( pihak yang dirugikan langsung ) akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut ;
2.    Diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dalam hal ini Keputusan Tata Usaha Negara tersebut ditentukan oleh peraturan dasarnya harus diumumkannya. Atau secara kasuistis perhitungan akan dimulai sejak Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan diketahuinya, sedangkan yang merasa dirugikan bukan pihak yang namanya langsung ada dalam surat keputusan tersebut.
3.    Setelah tenggang waktu ( penerbitan keputusan ) sesuai peraturan dasarnya habis atau lewat waktu, dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara  Fiktif Negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) ;
4.    Setelah lewat waktu 4 ( empat ) bulan sejak diterimanya permohonan, dalam hal ini Keputusan Fikfif Negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) ;
5.    Diterimanya keputusan yamg dibuat oleh Pejabat Administrasi dalam upaya administrative ;
Yang harus diperhatikan pula bahwa hitungan waktu 90 (Sembilan puluh ) hari adalah tanpa memperhatikan apakah hari libur atau hari kerja, yang jelas hari.

B.   Alasan Mengajukan Gugatan
Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2004 disebutkan alasan untuk mengajukan gugatan adalah :
1.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;
2.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi : asas kepastian hukum ; asas tertib penyelenggaraan negara ; keterbukaan ; proporsionalitas ; profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana tersebut dalam UU Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam membuat keputusan dikatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan , jika keputusan yang diterbitkan tersebut :
a.    Bertentangan  dengan ketentuan – ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat procedural/ formal ;
b.    Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil/ subtansial ;
c.    Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak berwenang, dal hal ini keputusan tersebut dikeluarkan oleh :
·         Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang membuat keputusan tidak memiliki kewenangan ;
·         Badan Pejabat Tata Usaha Negara yang membuat keputusan melampaui kewenangan yang dimilikinya ;
·         Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara belum atau tidak berwenang lagi mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara ;
Yang harus diperhatikan pula walaupun gugatan yang dilakukan seseorang atau badan hukum perdata terhadap keputusan tata usaha Negara tidak menunda pelaksanaan keputusan tata usaha Negara yang digugat, namun berdasarkan Pasal 67 dimungkinkan penggugat dapat mengajukan penundaan pelaksanaan keputusan yang digugat terlebih dahulu. Dan terhadap permohonan tersebut ada 2 ( dua ) kemungkinan :
a.    Dapat dikabulkan , jika dinilai ada kerugian yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat dirugikan ; atau
b.    Ditolak , jika ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan dan mengharuskan dilaksanakan keputusan tersebut ;

C.   Syarat – Syarat Surat Gugatan
Surat gugat harus memenuhi syarat :
1.    Syarat Materiil
Gugatan harus memuat posita ( dasar atau alasan- alasan gugatan ) dan petitum ( tuntutan baik pokok maupun tambahan ( ganti rugi dan/atau rehabilitasi ) ;

2.    Syarat Formil
Gugatan harus memuat nama , kewarganegaraan , tempat tinggal , pekerjaan penggugat maupun kuasanya dan nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat.

Dalam Pasal 56 UU Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa :
a.    Gugatan harus memuat :
·         Nama ; kewarganegaraan ; tempat tinggal ; dan pekerjaan penggugat atau kuasanya ;
·         Nama jabatan ; dan tempat kedudukan tergugat ;
·         Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.

b.    Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah ;
c.    Gugatan sedapat mungkin disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh Penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar