Senin, 14 Juni 2010

MALAPETAKA PENEGAKAN HUKUM

Ketika Kepala Kejaksaan Agung membuat pernyataan tidak akan mendeponeer kasus Bibit - Candra pimpinan KPK, terbersit dipikiran akan kemana arah penegakan hukum di Indonesia, kalau institusi yang dibentuk oleh UU pun mencoba mempermainkan kewenangan berdasarkan interprestasi yang dimilikinya. Dorongan dan desakan masyarakat luas dari awal, setelah diperdengarkannya rekaman pembicaraan " rekayasa kasus bibit-candra" di MK begitu luar biasa agar Presiden melalui kewenangannya mengambil tindakan tegas dengan jalan menghentikan penyidikan untuk kepentingan umum. Namun terhadap desakan tersebut Kejaksaan Agung justru hanya mengeluarkan SKPP dengan dasar yang sangat lemah. 

Dan bisa ditebak selanjutnya SKPP tersebut digugat di PN Jakarta Selatan , penggugatnya menang sampai dengan tingkat banding. Dalam posisi inipun Kejaksaan masih bersikeras untuk melakukan upaya hukum luar biasa yang sebetulnya banding adalah upaya hukum terakhir untuk kasus - kasus pra peradilan. 

Apa yang dilakukan oleh kejaksaan hukum sudah dapat ditebak selanjutnya, dan pada akhirnya lembaga KPK yang tinggal 4 orang anggotanya sekarangpun tidak mampu lagi melakukan apa- apa karena 2 orang anggotanya menjadi tersangka, merekapun tidak boleh mengambil keputusan. Dalam keadaan begini akan terjadilah malapetaka penegakan hukum, siapa yang menang dalam keadaan begini, tentu KORUPTOR...

Selasa, 08 Juni 2010

MASALAH HUKUM PIDANA

Ada seorang yang disangka melanggar Pasal 204  ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 55 huruf d jo Pasal 21 UU Nomor 07 Tahun 1996 tentang Pangan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan informasi yang diberikan tersangka adalah sebagai berikut :

  1. Ada tiga orang yang terdiri dari 2 perempuan dan seorang laki-laki berpesta minuman keras di tempat lokalisasi  selama 2 hari 1 malam dan bahkan sempat pindah ditempat lain. akibat dari minum minuman keras tersebut yang bersangkutan jatuh sakit dan akhirnya salah satu diantaranya meninggalkan dunia. 
  2. 3 hari setelah peristiwa, ada seseorang yang ditangkap ditempat lain dengan dari tempat kejadian perkara, dan dari seseorang tersebut, selanjutnya polisi menyita 1 dos minuman keras dan sebuah mobil.  Dasar penanngkapan dikarena pengakuan dari pemilik tempat untuk minum minuman keras tersebut yang menyatakan bahwa minuman keras berasal dari seseorang yang ditangkap tersebut.
 Pertanyaannya dapatkah pasal - pasal tersebut disangkakan pada yang bersangkutan.