JASA LAYANAN
Jasa layanan yang diberikan antara lain :
A. Non Litigasi
Dalam bidang non litigasi yang dapat diberikan adalah :
1. memberikan pendapat hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi, baik pidana, perdata
maupun yang menyangkut administrasi negara ;
2. memberikan jasa konsultasi terhadap permalahan hukum yang terjadi
B.Litigasi
Menberikan jasa pendampingan terhadap permasalahan yang hukum pidana , perdata maupun adminstrasi
negara
C. Sekarang juga mengembangkan layanan dalam persiapan pemilukada bagi para pasangan calon , termasuk
memberikan pendapat tentang permasalahan hukum yang mungkin terjadi selama pemilukada
Dalam memberikan jasa layanan selalu berpegang pada upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi penerima jasa, oleh karena prefesionalisme dalam menjalankan amanah selalu dipegang dan dijadikan dasar. Amanah yang diberikan merupakan sarana untuk berbuat terbaik untuk orang lain.
Dalam memberikan layanan, materi bukan satu-satunya yang dicari , namun kepuasaan bathin yang menjadi dasar yang utama.
Bagi Bapak/ Ibu dan siapaun yang berkenan untuk menggunakan, mengkonsultasikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi, maka dapat mengubungi secara pribadi kepada :
Alamat :
Jalan Talangsari Raya 23 Kelurahan Bendanduwur Kecamatan Gajahmungkur
Kota Semarang
Telepon :
024-8502339
Handphone
081902866034 / 08156502034
Email :
pranoto.edi@gmail.com
Blog :
http://edipranoto.blogspot.com atau
http://bidangakademikfhuntagsemarang.blogspot.com.