Minggu, 27 Maret 2011

GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Bagian Kedua  dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )


Indikator selanjutnya dari Good Public Governance adalah :
6.  Demokrasi ( Democracy )
Indikator Minimal :
a.      Adanya hak- hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat ;
b.      Adanya kesamaan di depan hukum ;
c.       Adanya kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public ;
d.      Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh berbagai informasi public;
e.      Adanya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berprestasi ;
f.        Adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi , berkreasi dan berproduktivitas;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin adanya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public.

7.      Prefesionalisme dan Kompetensi ( Profesionalisme and Competency )
Indikator Minimal :
a.      Berkinerja tinggi ;
b.      Taat asas ;
c.       Kreatif dan inovatif ;
d.      Memiliki kualifikasi dibidangnya ;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar kompetensi yang sesuai dengan fungsinya ;
b.      Kode etik profesi
c.       System reward and punishment yang jelas;
d.      System pengembangan sumber daya manusia ( SDM)
e.      Standar dan indicator kinerja.

8.      Daya Tanggap ( Responsiveness )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya leyanan pengaduan, baik berupa crisis center, unit pelayanan masyarakat ( UPM ) , kotak saran dan surat pembaca yang mudah diakses masyarakat;
b.      Adanya standard an prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar pelayanan minimal ;
b.      Prosedur dan layanan pengaduan, hotline ;
c.       Fasilitas akses informasi yang bebas biaya;

9.      Efisiensi dan Efektivitas ( Efficiency and Effectiveness )
Indikator Minimal :
a.      Terlaksananya adminitrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal ;
b.      Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan ;
c.       Berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar dan indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan ;
b.      Survey- survey keputusan stakeholders ;
c.       Peraturan organisasi dan tata laksana penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien;
d.      Program kerja yang tidak tumpang tindih.

10.  Desentralisasi ( Decentralization )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar tingkat pemerintahan dan antar tingkat jabatan didaerah sesuai dengan PP pembagian urusan pemerintahan sebagai revisi PP No. 25/ 2000;
b.      Adanya kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat ( standar pelayanan minimal ).

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      UU 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ;
b.      UU 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
c.       Rancangan PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota revisi dari PP 25 Tahun 2000;
d.      Ranvangan PP mengenai PenataanKelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengam rivisi PP 8 Tahun 2003 ;
e.      PERDA mengenai Urusan Wajib Pemerintah Daerah ;
f.        PERDA mengenai Struktur Organisasi Daerah ;
g.      Peraturan pendanaan dan standar operasi yang mendukung aparat ( pemerintah dan pemerintah daerah ) dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ada.

11.  Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector and Civil Society Partnership )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman aparat pemerintah tentang pola-pola kemitraan ;
b.      Adanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat kurang mampu (powerless ) untuk berkarya ;
c.       Terbukanya kesempatan bagi masyarakat/dunia usaha swasta untuk turut berperan dalam penyediaan pelayanan umum;
d.      Adanya pemberdayaan institusi ekonomi local/usaha mikro, kecil dan menengah.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan – peraturan dan pedoman yang mendorong kemitraan pemerintah – dunia usaha swasta – masyarakat ;
b.      Peraturan –peraturan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu;
c.       Program- program pemberdayaan.

12.  Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang ( subsidi silang, affirmative action ) ;
b.      Tersedianya layanan – layanan / fasilitas-fasilitas khusus bagi masyarakat tidak mampu ;
c.       Adanya kesetaraan dan keadilan gender ;
d.      Adanya pemberdayaan kawasan tertinggal.

Perangkat Pendukung Indikator :
Peraturan yang berpihak pada pengurangan kesenjangan secara regional, ekonomi, hukum dan kebijakan mengenai penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan gender, masyarakat kurang mampu dan kawasan tertinggal

GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Bagian Pertama dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )

Pengantar

Tata pemerintahan yang baik ( good public governance ) tidak akan terwujud apabila tidak ada kontribusi, pemberdayaan, dan keseimbangan peran antara tiga pilarnya yaitu : pemerintah , dunia usaha swasta dan masyarakat . Lebih dari itu, prasyarat utama yang diperlukan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah adanya pemahaman atas prinsip-prinsip yang ada didalamnya.
Ada 14 indikator tata pemerintahan yang baik yaitu :
1.      Wawasan ke Depan ( Visionary )
Indikator Minimal :
a.      Memiliki perencanaan ke depan yang berisi visi dan strategi ;
b.      Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program ;
c.       Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Perangkat/ kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada perencanaan yang berisi visi dan strategi ( dalam bentuk Keputusan Menteri/Pimpinan, Keputusan Pimpinan Daerah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah ) ;
b.      Adanya peraturan yang memuat dokumen perencanaan yang terukur ;
c.       Proses penentuan visi dan strategi secara partisipatif.

2.      Keterbukaan dan Transparansi ( Openness and Tranparency )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan public ;
b.      Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi ;
b.      Pusat/ balai informasi ;
c.       Website ( e-govermment ; e-procurement, dsb ) ;
d.      Iklan layanan masyarakat ;
e.      Media cetak dan elektronik ;
f.        Papan pengumuman ;
g.      Pameran pembangunan.

3.      Partisipasi Masyarakat ( Participation )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode partisipatif ;
b.      Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan consensus bersama.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Pedoman pelaksanaan proses partisipatif ;
b.      Mekanisme / peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam ;
c.       Forum konsultasi dan temu public, termasuk forum stateholders ;
d.      Media massa nasioanl maupun media local sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.

4.      Tanggung Gugat ( Accountability )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan ;
b.      Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan ;
c.       Adanya output dan outcome yang terukur.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Adanya Standard Operating Procedure ( SOP ) dalam  penyelenggaraan urusan pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan;
b.      Mekanisme pertanggungjawaban ;
c.       Laporan tahunan ;
d.      Laporan pertanggungjawaban ;
e.      System pemantauan kinerja penyelenggara Negara ;
f.        System pengawasan ;
g.      Mekanisme reward and punishment.

5.      Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Indikator Minimal :
a.      Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten ;
b.      Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif ;
c.       Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran ;
d.      Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan perundang-undangan ;
b.      System peradilan pidana yang terpadu/ terintegrasi ( kepolisian, kejaksaan , pengadilan );
c.       Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum ( kepolisian, kehakiman, kejaksaan ) ;
d.      System pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang dilakukan secara obyektif, independen dan mudah diakses public ;
e.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan .

                                                                                                 6. Demokrasi ……………………dst