Minggu, 17 April 2011

KETETAPAN TIDAK SAH


KETETAPAN TIDAH SAH
Oleh :
Edi Pranoto, SH.M.Hum
( Dosen Bagian HAN FH UNTAG Semarang )

Van Der Wel ( Utrecht, 1986 : 118 ) menyebutkan bahwa syarat sahnya ketetapan ( keputusan ) adalah :
a.    Syarat Materiil
Syarat materiil berkaitan dengan pembuat dan materi ketetapan, yaitu :
1.    Alat Negara yang membuat ketetapan harus berwenang. Ketidakwenangan alat Negara dalam membuat ketetapan bisa disebabkan karena ratione materie ( menyangkut materi ) ; ratione loci ( menyangkut tempat ) ; dan ratione temporis ( menyangkut waktu ) ;
2.    Dalam kehendak alat Negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan yuridis. Kondisi yang dapat menyebabkan kondisi kekurangan yuridis adalah karena salah kira ; paksaan ; tipuan ( dwang ; dwaling . bedrog );
3.    Ketetapan harus didasarkan  suatu keadaan ( situasi ) tertentu ;
4.    Ketetapan harus dapat dilakukan dan tanpa melanggar peraturan – peraturan yang lain, menurut isi dan tujuan sesuai dengan dengan peraturan lain yang menjadi dasar ketetapan itu.

b.    Syarat Formil
Syarat formil berkaitan dengan formalitas ( prosedur ), yang meliputi :
1.    Syarat- syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi;
2.    Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan ;
3.    Syarat- syarat yang ditentukan berhubungan dengan dilakukannya ketetapan harus dipenuhi ;
4.    Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal – hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.

Pemenuhan terhadap syarat- syarat dibuatnya ketetapan menjadi sangat penting agar ketetapan yang dibuat sah. Yang artinya pula tidak terpenuhinya syarat – syarat ketetapan diatas, akan menyebabkan suatu keketapan tidak sah ( nietrechtsgeldig ). Akibat hukum dari ketetapan  yang tidak sah adalah :
1.    Ketetapan batal karena hukum ( nietigheid van rechtswege );
Akibat hukumnya baik seluruh maupun sebagian bagi hukum dianggap tidak ada tanpa diperlukan adanya keputusan hakim atau keputusandari badan pemerintah lainnya. Dengan kata lain ketetapan tersebut dianggap tidak pernah ada.

2.    Ketetapan batal ( nietig/absolut nietig );
Artinya bahwa bagi hukum perbuatan yangdilakukan tidak ada. Jadi bagi hukum akibat perbuatan itu dianggap tidak pernah ada.

3.    Ketetapan dapat dibatalkan ( vernietigbaar )
Artinya bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibat hukumnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau oleh suatu badan pemerintah lain yang berkompenten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar