Minggu, 27 Maret 2011

GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Bagian Kedua  dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )


Indikator selanjutnya dari Good Public Governance adalah :
6.  Demokrasi ( Democracy )
Indikator Minimal :
a.      Adanya hak- hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat ;
b.      Adanya kesamaan di depan hukum ;
c.       Adanya kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public ;
d.      Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh berbagai informasi public;
e.      Adanya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berprestasi ;
f.        Adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi , berkreasi dan berproduktivitas;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin adanya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public.

7.      Prefesionalisme dan Kompetensi ( Profesionalisme and Competency )
Indikator Minimal :
a.      Berkinerja tinggi ;
b.      Taat asas ;
c.       Kreatif dan inovatif ;
d.      Memiliki kualifikasi dibidangnya ;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar kompetensi yang sesuai dengan fungsinya ;
b.      Kode etik profesi
c.       System reward and punishment yang jelas;
d.      System pengembangan sumber daya manusia ( SDM)
e.      Standar dan indicator kinerja.

8.      Daya Tanggap ( Responsiveness )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya leyanan pengaduan, baik berupa crisis center, unit pelayanan masyarakat ( UPM ) , kotak saran dan surat pembaca yang mudah diakses masyarakat;
b.      Adanya standard an prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar pelayanan minimal ;
b.      Prosedur dan layanan pengaduan, hotline ;
c.       Fasilitas akses informasi yang bebas biaya;

9.      Efisiensi dan Efektivitas ( Efficiency and Effectiveness )
Indikator Minimal :
a.      Terlaksananya adminitrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal ;
b.      Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan ;
c.       Berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar dan indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan ;
b.      Survey- survey keputusan stakeholders ;
c.       Peraturan organisasi dan tata laksana penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien;
d.      Program kerja yang tidak tumpang tindih.

10.  Desentralisasi ( Decentralization )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar tingkat pemerintahan dan antar tingkat jabatan didaerah sesuai dengan PP pembagian urusan pemerintahan sebagai revisi PP No. 25/ 2000;
b.      Adanya kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat ( standar pelayanan minimal ).

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      UU 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ;
b.      UU 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
c.       Rancangan PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota revisi dari PP 25 Tahun 2000;
d.      Ranvangan PP mengenai PenataanKelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengam rivisi PP 8 Tahun 2003 ;
e.      PERDA mengenai Urusan Wajib Pemerintah Daerah ;
f.        PERDA mengenai Struktur Organisasi Daerah ;
g.      Peraturan pendanaan dan standar operasi yang mendukung aparat ( pemerintah dan pemerintah daerah ) dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ada.

11.  Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector and Civil Society Partnership )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman aparat pemerintah tentang pola-pola kemitraan ;
b.      Adanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat kurang mampu (powerless ) untuk berkarya ;
c.       Terbukanya kesempatan bagi masyarakat/dunia usaha swasta untuk turut berperan dalam penyediaan pelayanan umum;
d.      Adanya pemberdayaan institusi ekonomi local/usaha mikro, kecil dan menengah.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan – peraturan dan pedoman yang mendorong kemitraan pemerintah – dunia usaha swasta – masyarakat ;
b.      Peraturan –peraturan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu;
c.       Program- program pemberdayaan.

12.  Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang ( subsidi silang, affirmative action ) ;
b.      Tersedianya layanan – layanan / fasilitas-fasilitas khusus bagi masyarakat tidak mampu ;
c.       Adanya kesetaraan dan keadilan gender ;
d.      Adanya pemberdayaan kawasan tertinggal.

Perangkat Pendukung Indikator :
Peraturan yang berpihak pada pengurangan kesenjangan secara regional, ekonomi, hukum dan kebijakan mengenai penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan gender, masyarakat kurang mampu dan kawasan tertinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar