GUGATAN


CONTOH 
 
Nomor             : 
Lamp               : 1 ( satu ) exp
Hal                  : Permohonan Cerai Talak dan Hak Hadlonah


KEPADA YTH
BAPAK KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IA SEMARANG
Jalan Ronggolawe     Semarang
Di-
      S E M A R A N G


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,

Perkenankan kami  yang bertanda tangan dibawah :EDI PRANOTO, SH.M.Hum advokat pada Kantor Hukum " PRANATA LECONS " yang berdomisili hukum di Jalan Talangsari Raya 23 Kelurahan Bendanduwur Kecamatan gajahmungkur Kota Semarang  telp/fax (024) 8502339 berdasarkan surat kuasa khusus bermeterai cukup tanggal 28 April 2010 ( surat kuasa terlampir )  baik secara bersama- sama maupun sendiri – sendiri  yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan :

Nama                           : Tegas nian .Bin Amosudiro
Tempat/ Tgl lahir           : Kudus, 23 Janurai 1970
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                         : Komplek Garuda  19, RT 40 / RW 32 Kelurahan
                                      Gajahmungkur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang
Untuk selanjutnya mohon dapat disebut sebagai PEMOHON

Berkehendak mengajukan permohonan Cerai Talak dan sekaligus Hak Perwalian anak di Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, yang dalam hal ini :

Melawan :
Nama                           : RINDU SETENGAH MATI Binti Sudirjo 
Tempat/Tgl lahir            : Sleman, 30 Juni 1969
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga
Alamat                         : Dahulu di : Komplek Garuda 19, RT 40/RW 34
  Kelurahan Gajahmungkur Kecamatan Gajahmungkur Kota
  Semarang, Sekarang di : Ibu Sri medeni , Jalan Watu lantang , RT
  45 / RW 45 Karangkempel Kelurahan Gajahmungkur
  Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang
Untuk selanjutnya mohon dapat disebut sebagai TERMOHON

Adapun dalil – dalil yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa antara Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang terikat perkawinan sejak tanggal 14 Juli 1995 sebagai tersebut dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 100/07/VII/1995 yang dikeluarkan olehj Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten tanggal 14 Juli 1995, dan belum pernah cerai

2.      Bahwa selama perkawinan antara Pemohon dan Termohon menempati rumah kediaman bersama di Komplek Garuda Semarang, dan  telah pula dikarunia 2 ( dua ) orang anak yang bernama :
a.       Wahyudi putranto , lahir di Semarang , 25 Desember 1997 ;
b.      Bayuandra pustipa, lahir di Semarang, 1 April 2006

3.      Bahwa awal perkawinan antara Pemohon dan Termohon berlangsung bahagia lahir bathin dan harmonis, namun sejak tahun 2006 perkawinan antara Pemohon dan Termohon mulai goyah , tidak harmonis lagi yang disebabkan Termohon mulai tidak memperhatikan lagi Pemohon ;

4.      Bahwa terhadap hubungan yang tidak harmonis tersebut Pemohon sudah berulang kali untuk mengajak Termohon untuk memperbaiki lagi perilaku yang tidak lagi memperhatikan Pemohon, namun tidak membuahkan hasil ;

5.      Bahwa Pemohon dalam upaya memperbaiki perilaku Termohon selain meminta keluarga Termohon untuk memberikan nasihat juga telah melakukan upaya melalui Kesatuan Pemohon dan Termohon bekerja namun itupun tidak membuahkan hasil;

6.      Bahwa percekcokan terus menerus baik lahir maupun bathin antara Pemohon dan Termohon yang terjadi sejak tahun 2006 tersebut, demi anak-anak Pemohon akan memaafkan Termohon sepanjang Termohon bersedia memperbaiki perilakunya, namun justru TANPA SEIJIN Pemohon, pada bulan Juni 2009 Termohon pergi meninggalkan rumah kediaman keluarga di Komplek AKPOL  ;

7.      Bahwa sejak Nopember 2008 Termohon sudah tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai istri melayani kebutuhan bathin Pemohon, dan bahkan sejak bulan Juni 2009 selain meninggalkan rumah kediaman bersama, Termohon SUDAH TIDAK lagi peduli, merawat, mendidik kedua anaknya yang masih membutuhkan bimbingan Termohon sebagai ibunya, selain pula Termohon SUDAH TIDAK lagi menjalankan kewajiban lahir dan bathin sebagai istri Pemohon ;

8.      Bahwa dikarenakan Termohon pergi meninggalkan rumah kediaman keluarga di Komplek  Garuda, sudah tidak lagi peduli, merawat, mendidik kedua anaknya, serta sudah tidak lagi menjalankan kewajiban lahir lahir dan bathin sebagai istri Pemohon, maka kedua anak tersebut sekarang dididik, dirawat dan diasuh Pemohon dengan penuh kasih sayang sebagai orang tua ;

9.      Bahwa Pemohon masih berharap Termohon mau memperbaiki perilakunya, namun justru yang terjadi Termohon mengajukan ijin kepada atasannya  untuk melakukan cerai dengan Pemohon ;

10.  Bahwa setelah melalui berbagai upaya, proses pemeriksaan atas permohon ijin yang diajukan oleh Termohon tersebut, maka berdasarkan Surat Ijin Cerai Nomor :B/SIC-05/IV/2010/ Smg  25 April 2010 yang ditandatangi oleh atasanya , antara Pemohon dan Termohon diberikan ijin untuk bercerai ( surat ijin terlampir ) ;

11.  Bahwa dikarenakan segala daya dan upaya telah dilakukan oleh Pemohon untuk mempertahankan perkawinan yang telah berlangsung sejak tahun 1994, dan setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang di Kesatuan Pemohon dan Termohon bekerja , yang sampai akhirnya dikeluarkan ijin cerai sebagaimana tersebut dalam dalil angka 10 ( sepuluh ) diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Semarang berkenan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon ;

12.  Bahwa apabila atas permohonan Pemohon tersebut dikabulkan , maka Pemohon juga mohon untuk dijinkan membacakan ikrar talak terhadap Termohon dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Semarang ;

13.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum hak hadlonah kedua anak- anak hasil perkawinan antara Pemohon dan Termohon yang selama ini sudah dirawat, dididik dan diasuh oleh Pemohon, serta dikarenakan Termohon sudah tidak lagi merawat, mendidik dan mengasuh, maka Pemohon juga mohon agar permohonan hak hadlonah kedua anak tersebut diberikan kepada Pemohon ;

Demikian dalil – dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon, selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Semarang berkenan untuk menetapkan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, yang selanjutnya berkenan menetapkan hari dan tanggal sidang, untuk memeriksa, memutus serta mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan dan menetapkan menurut hukum putus perwakinana antara Pemohon dan Termohon karena cerai talak ;
3.      Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk membacakan ikrar talak kepada Termohon di Hadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ;
4.      Menyatakan dan menetapkan menurut hukumnya Pemohon adalah pemegang hak hadlonah kedua anak yang bernama :
a.       Wahyudi putranto , lahir di Semarang , 25 Desember 1997 ;
b.      Bayu puspita, lahir di Semarang, 1 April 2006
5.      Menyatakan biaya perkara menurut hukumnya ;
      ATAU :


Apabila berpendapat lain, dalam peradilan yang jujur mohon putusan yang seadil- adilnya.

Demikian permohonan kami, selanjutnya atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Semarang, 1 Mei 2010

Kuasa Hukum Pemohon,




EDI PRANOTO, SH.M.Hum