LARANGAN SEBAGAI SAKSI
Pasal 88 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah :
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keterunun lurus keatas atau kebawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa ;
b. Istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun telah bercerai ;
c. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun;
d. Orang sakit ingatan.
Sedangkan pada Pasal 89 ayat (1) disebutkan orang yang dapat minta mengundurkan diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian ialah :
a. Saudara laki – laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak ;
b. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan merasahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang menyangkut martabat adanya kewajiban menyimpan rahasia misalnya kedudukan pastor yang menerima pengakuan dosa, kedudukan seseorang tokoh pimpinan masyarakat yang banyak mengetahui rahasia anggota masyarakat.
Macam- Macam Alat Bukti
Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa alat bukti :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi
d. Pengakuan para pihak
e. Pengetahuan hakim
Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan , misalnya matahari terbit dari timur ; bulan bersinar dimalam hari.
Dalam Pasal 101 s/d 107 diseburkan bahwa :
1. Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 jenis yaitu :
a. Akta otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau didahapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya ;
b. Akta dibawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya ;
c. Surat – surat lainnya yang bukan akta.
2. Sedangkan keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi didasarkan Pasal 88 tidak boleh memberikan keterangan ahli.
3. Untuk keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.
4. Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim, untuk pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya.
dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang- kurangnya dua alat bukti berdasarkan kenyakinan
hakim.
Titanium Darts | Titanium Arts
BalasHapusTitanium Darts titanium uses is a used ford fusion titanium graphite and titanium-dioxide painting on the wall of the museum of omega seamaster titanium the Teton National titanium pans Park. Teton National Park. dei titanium exhaust wrap