Minggu, 10 April 2011

OBYEK SENGEKAT PTUN

OBYEK SENGKETA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Edi Pranoto, SH.M.Hum
( Dosen Bagian HAN FH UNTAG Semarang)

Obyek sengketa  Tata Usaha Negara adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan  atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai tersebut dalam Pasal 1 huruf c UU Nomor 5/1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan  hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang  atau badan hukum perdata.
Dari pengertian tersebut, dapat dijelaskan lebih lanjut :
1.      Penetapan tertulis
Pengertian penetapan tertulis menyaratkan bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan dalam bentuk tulisan bukan ungkapan lisan.  Dan dijelaskan bahwa tertulis tersebut tidaklah harus memenuhi syarat sebuah keputusan baik materiil maupun formil, yang jelas apapun bentuknya sepanjang tertulis ( missal berupa: memo, disposisi, katabelece dll ) dianggap sebagai penetapan tertulis. Persyaratan tertulis ini adalah dalam kerangka untuk memudahkan proses pembuktian.
Menurut Ridwan Candra ( 2010 : 22 ) menyebutkan bahwa syarat penetapan tertulis tersebut harus secara jelas dan tegas berisikan :
a.      Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkan keputusan tersebut;
b.      Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan tersebut;
c.       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.

Dengan demikian syarat tertulis menjadi syarat yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut dapat dijadikan obyek sengekata di PTUN.

2.      Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Pasal 1 huruf a disebutkan yang disebut dengan Tata Usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah. Sedangkan urusan pemerintahan adalah tujuan pembentukan pemerintahan sebagaimana tersebut dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu “…….melindungi segenap tumbah darah Indonesia ; menyelenggarakan kesejahteraan umum ; mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta mengjaga perdamaian dunia …..dst”.
Makna yang sedang menjalankan fungsi tidak mesti organ  pemerintah, namun bisa juga pihak lain selain organ pemerintah menjalankan fungsi ( orang-perorang ; badan hukum perdata ) pemerintahan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Sumber kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dapat bersumber karena atribusi ; delegasi maupun mandate.

3.      Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain, dengan kata lain perbuatan tersebut berupa keputusan yang bersifat konstitutif bukan deklaratur.  Sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan  adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat ( DPR RI ; DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota ) bersama dengan Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah serta semua keputusan  Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dipusat maupun daerah yang bersifat dan mengikat umum.

4.      Bersifat kongkrit, individual, final
Kongkrit artinya nyata lawan dari abstrak, artinya berwujud, tertentu atau dapat ditentukan umpamanya keputusan mengenai rumah si-A, Pemecatan si-B sebagai PNS dll.
Individual adalah tertuju kepada siapa keputusan tersebut, bukan untuk umum. Artinya jelas tersebut dalam keputusan tersebut nama dan alamat yang dituju.
Sedangkan final adalah terakhir, artinya keputusan tersebut sudah tidak memerlukan lagi persetujuan dari pihak lain. Keputusan tersebut berarti telah menimbulkan akibat hukum.

5.       Menimbulkan akibat hukum bagi  seseorang atau badan hukum perdata.
Yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Akibat hukumdari keputusan tersebut biasanya menimbulkan kerugian sehingga seseorang atau Badan hukum perdata tersebut mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang hilang karena dikeluarkannya keputusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar