Senin, 26 Juli 2010

MENTALITAS PEJABAT PUBLIK

Pejabat publiik yang dibentuk oleh Undang- Undang tentu mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dan perilaku yang jauh berbeda dengan masyarakat biasa. Selain karena memang dia telah menyerahkan diri untuk menduduki jabatan tersebut juga dikarenakan pertanggungjawaban atas kinerjanya adalah kepada rakyat yang telah membiayainya.

Tapi celakanya hal tersebut tidak atau belum disadari oleh mereka yang sedang menduduki jabatan publik tersebut, yang terjadi adalah arogansi mereka dalam memaknai jabatan yang sedang diembannya. Ada contoh kecil yang dapat untuk perenungan bagi mereka yang sekarang sedang menduduki jabatan publik.

Kebetulan karena saya pernah menduduki jabatan publik tersebut, oleh sebagian masyarakat dijadikan tempat untuk mengadu dan menyampaikan permasalahan yang timbul didaerah khususnya yang berkaitan dengan peran dan fungsi lembaga pengawasan lebih khusus lagi sekarang ini sedang dilaksanakan Pemilukada di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Alkisah ada sms dari seorang warga di daerah yang sebentar lagi akan dilakukan pencoblosan dan sekarang sedang tahap kampanye. Pada intinya sms tersebut menyampaikan ketidak pekaan Anggota dan Ketua Panwaslu kada daerah tersebut ketika mengatahui ada dugaan money politic yangdilakukan oleh pasangan calon yang tidak sedang dalam jadual kampanye. Sebagai orang yang pernah terlibat dan sering diminta oleh teman2 panwaslukada untuk mengisi pembekalan dan karena syatwat untuk berperan dalam proses pembangunan demokrasi, maka sms tersebut saya sampaikan kepada salah satu anggota panwaslu kada daerah setempat, walhasil jawaban yang saya terima sungguh luar biasa, selain nuansa arogansi juga kelihatan sekali bahwa dia mengartikecilkan rakyat biasa, dan tentu jawaban tersebut diluar yang saya harapkan , karena saya berpikir orang yang saya sms adalah orang yang sedang menjalankan kewajiban negara yang dibayar berasal dari uang rakyat.

Ini menjadi pengalaman menarik dan perlu direbungkan bagi pejabat publik, mereka tidaklah harus reaktif terhadap permasalahan yang disampaikanoleh rakyat, sebaiknya justru mereka harus secara bijak dan santun tanpa harus menimbulkan kontraksi dari rakyat, dengan begitu tentu akan didukung oleh rakyat.

Senin, 14 Juni 2010

MALAPETAKA PENEGAKAN HUKUM

Ketika Kepala Kejaksaan Agung membuat pernyataan tidak akan mendeponeer kasus Bibit - Candra pimpinan KPK, terbersit dipikiran akan kemana arah penegakan hukum di Indonesia, kalau institusi yang dibentuk oleh UU pun mencoba mempermainkan kewenangan berdasarkan interprestasi yang dimilikinya. Dorongan dan desakan masyarakat luas dari awal, setelah diperdengarkannya rekaman pembicaraan " rekayasa kasus bibit-candra" di MK begitu luar biasa agar Presiden melalui kewenangannya mengambil tindakan tegas dengan jalan menghentikan penyidikan untuk kepentingan umum. Namun terhadap desakan tersebut Kejaksaan Agung justru hanya mengeluarkan SKPP dengan dasar yang sangat lemah. 

Dan bisa ditebak selanjutnya SKPP tersebut digugat di PN Jakarta Selatan , penggugatnya menang sampai dengan tingkat banding. Dalam posisi inipun Kejaksaan masih bersikeras untuk melakukan upaya hukum luar biasa yang sebetulnya banding adalah upaya hukum terakhir untuk kasus - kasus pra peradilan. 

Apa yang dilakukan oleh kejaksaan hukum sudah dapat ditebak selanjutnya, dan pada akhirnya lembaga KPK yang tinggal 4 orang anggotanya sekarangpun tidak mampu lagi melakukan apa- apa karena 2 orang anggotanya menjadi tersangka, merekapun tidak boleh mengambil keputusan. Dalam keadaan begini akan terjadilah malapetaka penegakan hukum, siapa yang menang dalam keadaan begini, tentu KORUPTOR...

Selasa, 08 Juni 2010

MASALAH HUKUM PIDANA

Ada seorang yang disangka melanggar Pasal 204  ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 55 huruf d jo Pasal 21 UU Nomor 07 Tahun 1996 tentang Pangan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan informasi yang diberikan tersangka adalah sebagai berikut :

  1. Ada tiga orang yang terdiri dari 2 perempuan dan seorang laki-laki berpesta minuman keras di tempat lokalisasi  selama 2 hari 1 malam dan bahkan sempat pindah ditempat lain. akibat dari minum minuman keras tersebut yang bersangkutan jatuh sakit dan akhirnya salah satu diantaranya meninggalkan dunia. 
  2. 3 hari setelah peristiwa, ada seseorang yang ditangkap ditempat lain dengan dari tempat kejadian perkara, dan dari seseorang tersebut, selanjutnya polisi menyita 1 dos minuman keras dan sebuah mobil.  Dasar penanngkapan dikarena pengakuan dari pemilik tempat untuk minum minuman keras tersebut yang menyatakan bahwa minuman keras berasal dari seseorang yang ditangkap tersebut.
 Pertanyaannya dapatkah pasal - pasal tersebut disangkakan pada yang bersangkutan.

Sabtu, 29 Mei 2010

MEDIASI

Permasalahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara kadang- kadang terjadi kontraksi, dikarenakan adanya perbuatan yang dapat merugikan pihak lain. Peregangan dan bahkan ketegangan tersebut kadang berujud pada tindakan saling menggugat. 

Gugatan diajukan dalam proses pencarian kebenaran yang dinyakininya, tanpa memperhatikan apakah keberanaran menurutnya tersebut, dapat diterima pula sebagai kebenaran oleh pihak lain. Inilah yang sering menjadi pangkal sengketa., padahal kalau masing-masing pihak menyadari akan arti pergaulan yang hakiki tentu upaya mencari kebenaran tersebut dapat dikompromikan kedua belah pihak. 

Upaya kompromis yang dapat dilakukan dengan jalan membangun komunikasi untuk mencapai titik kesepakatan, agar dalam proses penyelesaian tersebut tidak berlarut- larut, yang pada akhirnya bukan kenikmatan yang diperoleh tetapi justru kesengsaraan , selain akan kehabisan daya dan upaya , juga tentua akan kehilangan nilai - nilai pergaulan yang sudah terbangun selama ini.

Jumat, 28 Mei 2010

SEKAPUR SIRIH

Berawal dari niatan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum agar mempunyai kedudukan yang sama bagi setiap orang dimuka hukum, maka setelah menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 1990, saya langsung mencari ijin untuk berpraktek sebagai pengacara, dan alhamdulilah sejak tahun 1991 Kartu Ijin sebagai Pengacara telah didapatkan dan sejak itu sering membantu orang yang membutuhkan.

Mengawali karier sebagai pengacara menjadi volunteer lawyer di LBH Semarang dilanjutnya dengan membuka praktek baik sendiri maupun bersama-sama teman yang satu tujuan. 

Dalam menjalankan profesi sebagai pengacara yang dicari adalah kepuasaan bathin bukan materi semata, karena saya berprinsip materi akan mengikuti kalau kita bisa memuaskan mereka yang membutuhkan bantuan saya, dan yang lebih penting adalah menambah saudara, karena prinsip hidupku adalah " TEMAN SERIBU KURANG, MUSUH SATU BERLEBIHAN " 

Semula bercita-cita menjadi pengacara dan konsultan hukum khusus masalah Tata Usaha Negara, namun sepanjang perjalanan menjalankan profesi hal itu belum bisa diwujudkan sehingga kadang- kadang harus memberikan layanan dibidang hukum lain. 

Pendekatan yang selalu dikedepankan adalah pendekatan musyarawah untuk mufakat khususnya untuk permasalahan- permasalahan keperdataan, sehingga pengadilan bukan tujuan untuk mencari penyelesaian.  Namun kalau untuk bidang- bidang lain tentu selalu mengacu pada ketentuan yuridis normatif itu yang menjadi dasar perjuangan. 

Dalam menjalankan profesi pelayanan yang diberikan meliputi :
  1. Non Ligitasi, dalam pelayanan ini lebih banyak pada sisi konsultasi dan tindakan- tindakan lain diluar pengadilan, dengan cara memberikan pendapat hukum maupun mencarikan format- format penyelesaian bagi mereka yang membutuhkan bantuan ; 
  2. Litigasi, ditempuh kalau upaya musyawarah mufakat tidak dicapai khususnya hukum perdata. pendampingan yang diberikan adalah untuk : 
  • Hukum Perkawinan dan akibat hukumnya
  • Hukum kewarisan 
  • Hukum dagang dan akibatnya 
  • 1365 BW dan lainnya
  • 1320 BW dan akibatnya
  • Hukum Pidana
  • Hukum Acara PTUN 
  • dan lain-lain