Selasa, 08 Juni 2010

MASALAH HUKUM PIDANA

Ada seorang yang disangka melanggar Pasal 204  ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 55 huruf d jo Pasal 21 UU Nomor 07 Tahun 1996 tentang Pangan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan informasi yang diberikan tersangka adalah sebagai berikut :

  1. Ada tiga orang yang terdiri dari 2 perempuan dan seorang laki-laki berpesta minuman keras di tempat lokalisasi  selama 2 hari 1 malam dan bahkan sempat pindah ditempat lain. akibat dari minum minuman keras tersebut yang bersangkutan jatuh sakit dan akhirnya salah satu diantaranya meninggalkan dunia. 
  2. 3 hari setelah peristiwa, ada seseorang yang ditangkap ditempat lain dengan dari tempat kejadian perkara, dan dari seseorang tersebut, selanjutnya polisi menyita 1 dos minuman keras dan sebuah mobil.  Dasar penanngkapan dikarena pengakuan dari pemilik tempat untuk minum minuman keras tersebut yang menyatakan bahwa minuman keras berasal dari seseorang yang ditangkap tersebut.
 Pertanyaannya dapatkah pasal - pasal tersebut disangkakan pada yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar