Senin, 14 Juni 2010

MALAPETAKA PENEGAKAN HUKUM

Ketika Kepala Kejaksaan Agung membuat pernyataan tidak akan mendeponeer kasus Bibit - Candra pimpinan KPK, terbersit dipikiran akan kemana arah penegakan hukum di Indonesia, kalau institusi yang dibentuk oleh UU pun mencoba mempermainkan kewenangan berdasarkan interprestasi yang dimilikinya. Dorongan dan desakan masyarakat luas dari awal, setelah diperdengarkannya rekaman pembicaraan " rekayasa kasus bibit-candra" di MK begitu luar biasa agar Presiden melalui kewenangannya mengambil tindakan tegas dengan jalan menghentikan penyidikan untuk kepentingan umum. Namun terhadap desakan tersebut Kejaksaan Agung justru hanya mengeluarkan SKPP dengan dasar yang sangat lemah. 

Dan bisa ditebak selanjutnya SKPP tersebut digugat di PN Jakarta Selatan , penggugatnya menang sampai dengan tingkat banding. Dalam posisi inipun Kejaksaan masih bersikeras untuk melakukan upaya hukum luar biasa yang sebetulnya banding adalah upaya hukum terakhir untuk kasus - kasus pra peradilan. 

Apa yang dilakukan oleh kejaksaan hukum sudah dapat ditebak selanjutnya, dan pada akhirnya lembaga KPK yang tinggal 4 orang anggotanya sekarangpun tidak mampu lagi melakukan apa- apa karena 2 orang anggotanya menjadi tersangka, merekapun tidak boleh mengambil keputusan. Dalam keadaan begini akan terjadilah malapetaka penegakan hukum, siapa yang menang dalam keadaan begini, tentu KORUPTOR...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar