Sabtu, 18 Juni 2011

RAPAT PERMUSYAWARATAN

Dismisial prosedur adalah prosedur untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak, suatu penanganan yang bersifat inquisitor belaka terhadap gugatan yang diajukan ( Indroharto, 1991 : 283 ). Sebagai kekhususan di Pengadilan Tata Usaha Negara, rapat permusyawaratan yang merupakan prosedur dismisial dilakukan sebelum pemeriksaan di persidangan, dan  dismisial prosedur ini merupakan bagian dari fungsi peradilan ( justitiele functie ).
Sehubungan dengan rapat permusyawaratan yang merupakan prosedur dismisial ini dilakukan setelah gugatan melewati proses penelitian terhadap segi administratifnya. Hasil penelitian administrative yang telah dibuatkan resume gugatannya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan tersebut.
Penelitian aspek administrative oleh kepaniteraan hanya menyangkut segi formal gugatan, namun panitera tidak berwenang menolak pendaftaran perkara dengan alasan apapun juga, sejauh menyangkut segi materiil gugatan. Dalam rapat permusyawaratan Ketua Pengadilan  berwenang untuk memutuskan bahwa gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang menyangkut baik segi formil maupun segi materiil gugatan.
Putusan yang diambil oleh Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan dibuat dalam bentuk suatu penetapan oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi pertimbangan- pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut.
Yang menjadi dasar pertimbangan putusan pengadilan dalam rapat permusyawaratan untuk menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar adalah :  
1.      Jika pokok gugatan nyata- nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan , maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onfankelijk verklaard ) ( vide Pasal 62 ayat (1) sub a ).
2.      Syarat formil tidak dipenuhi gugatan dinyatakan tidak diterima, dan syarat materiil tidak dipenuhi gugatan dinyatakan tidak berdasar ;
3.      Jika gugatan tidak didasarkan pada alasan – alasan yang layak, maka gugatan dinyatakan tidak berdasar ;
4.      Jika apa yang dituntut sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka gugatan dinyatakan  tidak dapat diterima ;
5.      Jika gugatan yang diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Penetapan yang dibuat diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan dengan memanggil kedua belah yang berperkara, yang pemanggilannya dilakukan dengan surat tercatat.
Penggugat diberikan hak untuk melakukan suatu upaya hokum terhadap penetapan yang dibuat oleh Pengadilan, yang menyatakan bahwa gugatannya harus dismissed. Terhadap penetapan tersebut diatas, dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dengan tenggang waktu empat belas hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Atas perlawanan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dengan acar singkat, dan apabila perlawanan diterima maka penetapan gugata, perkara dilanjutkan diperiksa dengan acara biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar