Minggu, 27 Maret 2011

GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Bagian Pertama dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )

Pengantar

Tata pemerintahan yang baik ( good public governance ) tidak akan terwujud apabila tidak ada kontribusi, pemberdayaan, dan keseimbangan peran antara tiga pilarnya yaitu : pemerintah , dunia usaha swasta dan masyarakat . Lebih dari itu, prasyarat utama yang diperlukan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah adanya pemahaman atas prinsip-prinsip yang ada didalamnya.
Ada 14 indikator tata pemerintahan yang baik yaitu :
1.      Wawasan ke Depan ( Visionary )
Indikator Minimal :
a.      Memiliki perencanaan ke depan yang berisi visi dan strategi ;
b.      Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program ;
c.       Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Perangkat/ kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada perencanaan yang berisi visi dan strategi ( dalam bentuk Keputusan Menteri/Pimpinan, Keputusan Pimpinan Daerah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah ) ;
b.      Adanya peraturan yang memuat dokumen perencanaan yang terukur ;
c.       Proses penentuan visi dan strategi secara partisipatif.

2.      Keterbukaan dan Transparansi ( Openness and Tranparency )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan public ;
b.      Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi ;
b.      Pusat/ balai informasi ;
c.       Website ( e-govermment ; e-procurement, dsb ) ;
d.      Iklan layanan masyarakat ;
e.      Media cetak dan elektronik ;
f.        Papan pengumuman ;
g.      Pameran pembangunan.

3.      Partisipasi Masyarakat ( Participation )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode partisipatif ;
b.      Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan consensus bersama.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Pedoman pelaksanaan proses partisipatif ;
b.      Mekanisme / peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam ;
c.       Forum konsultasi dan temu public, termasuk forum stateholders ;
d.      Media massa nasioanl maupun media local sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.

4.      Tanggung Gugat ( Accountability )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan ;
b.      Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan ;
c.       Adanya output dan outcome yang terukur.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Adanya Standard Operating Procedure ( SOP ) dalam  penyelenggaraan urusan pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan;
b.      Mekanisme pertanggungjawaban ;
c.       Laporan tahunan ;
d.      Laporan pertanggungjawaban ;
e.      System pemantauan kinerja penyelenggara Negara ;
f.        System pengawasan ;
g.      Mekanisme reward and punishment.

5.      Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Indikator Minimal :
a.      Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten ;
b.      Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif ;
c.       Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran ;
d.      Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan perundang-undangan ;
b.      System peradilan pidana yang terpadu/ terintegrasi ( kepolisian, kejaksaan , pengadilan );
c.       Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum ( kepolisian, kehakiman, kejaksaan ) ;
d.      System pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang dilakukan secara obyektif, independen dan mudah diakses public ;
e.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan .

                                                                                                 6. Demokrasi ……………………dst

Tidak ada komentar:

Posting Komentar