Selasa, 15 Februari 2011

PELAKSANAAN HAK BERDEMOKRASI
Kenapa Musti Mahal ?

Pasca reformasi proses pengisian jabatan - jabatan politik di negeri ini bergeser dari semula melalui lembaga- lembaga perwakilan ke proses pemilihan langsung, dimana rakyat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpimnya.  Dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan pada saat itu tidak banyak menimbulkan beban biaya yang harus ditanggung oleh negara/daerah, karena hanya melibatkan puluhan orang saja yang sudah dipilih melalui proses pemilihan umum setiap lima tahun sekali. 

Banyak faktor yang kemudian demokrasi langsung dipilih , karena selain memberikan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung, juga dikarenakan hilangnya kepercayaan rakyat pada lembaga perwakilan yang notabene mereka pilih sendiri. Menjadi persoalan mendasar ternyata dalam proses demokrasi langsung menghambur- hambur uang dengan kata lain uang negara/daerah yang sebetulnya bisa dipergunakan untuk kepentingan pembangunan lain terserap untuk kepentingan itu. Disisi yang lain demokrasi langsung yang diharapkan mampu menghasilkan pemimpim yang berkualitas ternyata tidak sedikit justru menghasilkan pemimpin yang dari awal memang melakukan investasi korupsi dengan melakukan politic uang, karena pemilih sekarang belum rasional, dan itulah yang dimanfaatkan mereka-mereka yang memiliki uang. 

Ternyata pula dalam pelaksanaan demokrasi langsung, ada sebagian penyelenggara yang mencoba memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi,. selain pula keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara menyebabkan mereka tidak mampu melakukan apa - apa , padahal mereka tahu perbuatan itu menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung, hal ini karena faktor kedekatan antara pelanggar dengan penyelenggara. 

Dengan demikian menjadi sangat menarik untuk dikaji, apakah dalam penggunaan hak untuk menentukan pemimpinnya harus selalu menggunakan pilihan demokrasi langsung, padahal konstitusi kita untuk pengisian jabatan gubernur , bupati, walikota hanya mengamanatkan dilakukan secara demokratis. Pengakjaian ini menarik dan harus dilakukan karena untuk menghindarkan penghambur-hamburan uang negara/daerah yang ternyata belum mampu menghasilkan demokrasi yang subtansi, namun hanya prosedural belaka , yang tentu uang negara/daerah tersebut bisa dipergunakan untuk kebutuhan lain yang lebih memberikan manfaat langsung bagi rakyat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar