Senin, 20 Juni 2011

PEMBUKTIAN


LARANGAN SEBAGAI SAKSI

Pasal 88 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah :
a.       Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keterunun lurus keatas atau kebawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa ;
b.      Istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun telah bercerai ;
c.       Anak yang belum berusia tujuh belas tahun;
d.      Orang sakit ingatan.
Sedangkan pada Pasal 89 ayat (1) disebutkan orang yang dapat minta mengundurkan diri dari kewajiban  untuk memberikan kesaksian ialah :
a.       Saudara laki – laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak ;
b.      Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan merasahasiakan  segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.  
Sedangkan ayat (2) menyebutkan  ada atau tidak adanya dasar kewajiban  untuk merahasiakan segala sesuatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa  pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang menyangkut martabat adanya kewajiban menyimpan rahasia misalnya kedudukan pastor yang menerima pengakuan dosa, kedudukan seseorang tokoh pimpinan masyarakat yang banyak mengetahui rahasia anggota masyarakat.
Macam- Macam Alat Bukti
Pasal  100 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa alat bukti :
a.       Surat atau tulisan
b.      Keterangan ahli
c.       Keterangan saksi
d.      Pengakuan para pihak
e.       Pengetahuan hakim
Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan , misalnya matahari terbit dari timur ; bulan bersinar dimalam hari.
Dalam Pasal 101 s/d 107 diseburkan bahwa :
1.      Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 jenis yaitu :
a.       Akta otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau didahapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti  tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya ;
b.      Akta dibawah tangan  yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya ;
c.       Surat – surat lainnya yang bukan akta.

2.      Sedangkan keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi didasarkan Pasal 88 tidak boleh memberikan keterangan ahli.

3.      Untuk keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.


4.      Pengakuan para pihak  tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim, untuk pengetahuan hakim  adalah hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya.

5.  Hakim akan menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian,   
    dan   untuk sahnya  pembuktian diperlukan sekurang- kurangnya dua alat bukti berdasarkan kenyakinan 
    hakim.

Sabtu, 18 Juni 2011

RAPAT PERMUSYAWARATAN

Dismisial prosedur adalah prosedur untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak, suatu penanganan yang bersifat inquisitor belaka terhadap gugatan yang diajukan ( Indroharto, 1991 : 283 ). Sebagai kekhususan di Pengadilan Tata Usaha Negara, rapat permusyawaratan yang merupakan prosedur dismisial dilakukan sebelum pemeriksaan di persidangan, dan  dismisial prosedur ini merupakan bagian dari fungsi peradilan ( justitiele functie ).
Sehubungan dengan rapat permusyawaratan yang merupakan prosedur dismisial ini dilakukan setelah gugatan melewati proses penelitian terhadap segi administratifnya. Hasil penelitian administrative yang telah dibuatkan resume gugatannya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan tersebut.
Penelitian aspek administrative oleh kepaniteraan hanya menyangkut segi formal gugatan, namun panitera tidak berwenang menolak pendaftaran perkara dengan alasan apapun juga, sejauh menyangkut segi materiil gugatan. Dalam rapat permusyawaratan Ketua Pengadilan  berwenang untuk memutuskan bahwa gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang menyangkut baik segi formil maupun segi materiil gugatan.
Putusan yang diambil oleh Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan dibuat dalam bentuk suatu penetapan oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi pertimbangan- pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut.
Yang menjadi dasar pertimbangan putusan pengadilan dalam rapat permusyawaratan untuk menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar adalah :  
1.      Jika pokok gugatan nyata- nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan , maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onfankelijk verklaard ) ( vide Pasal 62 ayat (1) sub a ).
2.      Syarat formil tidak dipenuhi gugatan dinyatakan tidak diterima, dan syarat materiil tidak dipenuhi gugatan dinyatakan tidak berdasar ;
3.      Jika gugatan tidak didasarkan pada alasan – alasan yang layak, maka gugatan dinyatakan tidak berdasar ;
4.      Jika apa yang dituntut sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka gugatan dinyatakan  tidak dapat diterima ;
5.      Jika gugatan yang diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Penetapan yang dibuat diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan dengan memanggil kedua belah yang berperkara, yang pemanggilannya dilakukan dengan surat tercatat.
Penggugat diberikan hak untuk melakukan suatu upaya hokum terhadap penetapan yang dibuat oleh Pengadilan, yang menyatakan bahwa gugatannya harus dismissed. Terhadap penetapan tersebut diatas, dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dengan tenggang waktu empat belas hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Atas perlawanan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dengan acar singkat, dan apabila perlawanan diterima maka penetapan gugata, perkara dilanjutkan diperiksa dengan acara biasa.