Sabtu, 18 Juni 2011

RAPAT PERMUSYAWARATAN

Dismisial prosedur adalah prosedur untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak, suatu penanganan yang bersifat inquisitor belaka terhadap gugatan yang diajukan ( Indroharto, 1991 : 283 ). Sebagai kekhususan di Pengadilan Tata Usaha Negara, rapat permusyawaratan yang merupakan prosedur dismisial dilakukan sebelum pemeriksaan di persidangan, dan  dismisial prosedur ini merupakan bagian dari fungsi peradilan ( justitiele functie ).
Sehubungan dengan rapat permusyawaratan yang merupakan prosedur dismisial ini dilakukan setelah gugatan melewati proses penelitian terhadap segi administratifnya. Hasil penelitian administrative yang telah dibuatkan resume gugatannya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan tersebut.
Penelitian aspek administrative oleh kepaniteraan hanya menyangkut segi formal gugatan, namun panitera tidak berwenang menolak pendaftaran perkara dengan alasan apapun juga, sejauh menyangkut segi materiil gugatan. Dalam rapat permusyawaratan Ketua Pengadilan  berwenang untuk memutuskan bahwa gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang menyangkut baik segi formil maupun segi materiil gugatan.
Putusan yang diambil oleh Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan dibuat dalam bentuk suatu penetapan oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi pertimbangan- pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut.
Yang menjadi dasar pertimbangan putusan pengadilan dalam rapat permusyawaratan untuk menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar adalah :  
1.      Jika pokok gugatan nyata- nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan , maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onfankelijk verklaard ) ( vide Pasal 62 ayat (1) sub a ).
2.      Syarat formil tidak dipenuhi gugatan dinyatakan tidak diterima, dan syarat materiil tidak dipenuhi gugatan dinyatakan tidak berdasar ;
3.      Jika gugatan tidak didasarkan pada alasan – alasan yang layak, maka gugatan dinyatakan tidak berdasar ;
4.      Jika apa yang dituntut sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka gugatan dinyatakan  tidak dapat diterima ;
5.      Jika gugatan yang diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Penetapan yang dibuat diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan dengan memanggil kedua belah yang berperkara, yang pemanggilannya dilakukan dengan surat tercatat.
Penggugat diberikan hak untuk melakukan suatu upaya hokum terhadap penetapan yang dibuat oleh Pengadilan, yang menyatakan bahwa gugatannya harus dismissed. Terhadap penetapan tersebut diatas, dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dengan tenggang waktu empat belas hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Atas perlawanan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dengan acar singkat, dan apabila perlawanan diterima maka penetapan gugata, perkara dilanjutkan diperiksa dengan acara biasa.

Minggu, 08 Mei 2011

LARANGAN MENGADILI PTUN


LARANGAN MENGADILI PTUN
Oleh :
Edi Pranoto, SH.M.Hum
( Dosen Bagian HAN FH UNTAG Semarang )

Dalam Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan  yang disengketakan itu dikeluarkan :
1.      Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan  luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2.      Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan ketentuan ayat (1) diatas jelas tersirat diperlukannya suatu penetapan pemerintah undang menentukan suatu keadaan itu dalam keadaan bahaya, bencana alam atau luar biasa yang membahayakan, hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena tanpa adanya deklarasi pemerintah tentang keadaan dimaksud, tidak dapat serta merta suatu keadaan ditafsirkan dalam keadaan bahaya, bencana, atau luar biasa.
Dalam menentukan suatu keadaan yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dan itu harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan hanya sekedar tafsir atau keinginan pemerintah semata.  
Kepentingan Umum
Dalam ayat (2)  Pasal 49 sebagaimana tersebut diatas, bahwa pengadili juga tidak berwenang untuk memeriksa , memutus dan menyelesaikan suatu sengkata tata usaha Negara kalau keputusan tersebut untuk kepentingan umum.
Penjelasan pasal ini disebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara; atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian kepentingan umum sebagaimana tersebut dalam salah peraturan peundang-undangan yaitu dalam Pasal 5 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum meliputi :
1.      Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang- bidang antara lain sebagai berikut :
a.       Jalan umum, saluran pembuangan air ;
b.      Waduk, bendungan, dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi ;
c.       Rumah sakit umum, Pusat – pusat kesehatan masyarakat ;
d.      Pelabuhan atau Bandar udara atau terminal ;
e.       Peribadatan ;
f.       Pendidikan atau sekolahan ;
g.      Pasar umum atau Pasar INPRES ;
h.      Fasilitas pemakaman umum ;
i.        Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana ;
j.        Pos dan telekomunikasi
k.      Sarana olah raga ;
l.        Stasiun penyiaran radio , televise beserta sarana pendukungnya ;
m.    Kantor pemerintah ;
n.      Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2.      Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain dimaksud dalam angka 1 diatas yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketentuan angka 2 ini masih memberikan ruang kepada pemerintah untuk memberikan pengertian tentang suatu kegiatan untuk dimasukkan dalam pengertian kepentingan umum, sehingga karena ruang ini sangat berpotensi untuk disimpangkan, maka pada tahun 2005 ketentuan Keppres 55 Tahun 1993 dirubah dengan  Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 36 Tahun 2005 dengan lebih tegas dan memperluas bidang/kegiatan, jenis pembangunan untuk kepentingan umum yaitu dari 14 butir menjadi 21 butir dan adanya penegasan sepanjang untuk kepentingan umum hak pribadi atas sebidang tanah dapat dicabut oleh Negara.
Pasal 5 Perpres 36 Tahun 2005 yang menjadi obyek kepentingan umum adalah meliputi :
a.       Jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/bersih, saluran pembuangan air, dan sanitasi ;
b.      Waduk, bendungan, bending, irigasi, dan bangunan- bangunan perairan lainnya ;
c.       Rumah sakit umum dan Pusat – pusat Kesehatan Masyarakat ;
d.      Pelabuhan , Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal ;
e.       Peribadatan ;
f.       Pasa umum ;
g.      Fasiltas pemakaman umum ;
h.      Fasilitas keselamatan umum ;
i.        Pos dan telekomunikasi ;
j.        Sarana olah raga ;
k.      Stasiun penyiaran radio, televise, dan sarana pendukungnya ;
l.        Kantor pemerintah ; Pemerintah daerah ; Perwakilan Negara asing ; Perserikatan Bangsa- bangsa dan atau lembaga- lembaga internasional dibawah naungan PBB ;
m.    Fasilitas  TNI dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
n.      Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan ;
o.      Rumah susun sederhana ;
p.      Tempat pembuangan sampah ;
q.      Cagar alam dan cagar budaya ;
r.        Pertamanan ;
s.       Panti social ;
t.        Pembangkit ; transmisi ; distribusi tenaga listrik.

Pengertian terbaru tentang kepentingan umum sebagaimana tersebut dalam Ketentuan Pasal 5 Perpres Nomor 65 Tahun2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, bahwa yang dimaksud dengan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
a.       Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api ( diatas tanah, diruang atas tanah, ataupun diruang bawah tanah ), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi ;
b.      Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya ;
c.       Pelabuhan , Bandar udara, stasiun kereta api , dan terminal ;
d.      Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana ;
e.       Tempat pembuangan sampah ;
f.       Cagar alam dan cagar budaya ;
g.      Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

Walaupun pengertian kepentingan umum masih memberikan ruang dan tafsir yang berbeda terutama tafsir yang diberikan oleh pemerintah maupun kelompok swadaya masyarakat , namun paling tidak sudah ada suatu proses kearah yang lebih jelas tentang pengertian kepentingan umum tersebut, dan ini tentu akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk menentukan untuk tidak memeriksa suatu sengketa tata usaha Negara yang memenuhi atau dikeluarkan untuk kepentingan umum tersebut.