Senin, 26 Juli 2010

MENTALITAS PEJABAT PUBLIK

Pejabat publiik yang dibentuk oleh Undang- Undang tentu mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dan perilaku yang jauh berbeda dengan masyarakat biasa. Selain karena memang dia telah menyerahkan diri untuk menduduki jabatan tersebut juga dikarenakan pertanggungjawaban atas kinerjanya adalah kepada rakyat yang telah membiayainya.

Tapi celakanya hal tersebut tidak atau belum disadari oleh mereka yang sedang menduduki jabatan publik tersebut, yang terjadi adalah arogansi mereka dalam memaknai jabatan yang sedang diembannya. Ada contoh kecil yang dapat untuk perenungan bagi mereka yang sekarang sedang menduduki jabatan publik.

Kebetulan karena saya pernah menduduki jabatan publik tersebut, oleh sebagian masyarakat dijadikan tempat untuk mengadu dan menyampaikan permasalahan yang timbul didaerah khususnya yang berkaitan dengan peran dan fungsi lembaga pengawasan lebih khusus lagi sekarang ini sedang dilaksanakan Pemilukada di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Alkisah ada sms dari seorang warga di daerah yang sebentar lagi akan dilakukan pencoblosan dan sekarang sedang tahap kampanye. Pada intinya sms tersebut menyampaikan ketidak pekaan Anggota dan Ketua Panwaslu kada daerah tersebut ketika mengatahui ada dugaan money politic yangdilakukan oleh pasangan calon yang tidak sedang dalam jadual kampanye. Sebagai orang yang pernah terlibat dan sering diminta oleh teman2 panwaslukada untuk mengisi pembekalan dan karena syatwat untuk berperan dalam proses pembangunan demokrasi, maka sms tersebut saya sampaikan kepada salah satu anggota panwaslu kada daerah setempat, walhasil jawaban yang saya terima sungguh luar biasa, selain nuansa arogansi juga kelihatan sekali bahwa dia mengartikecilkan rakyat biasa, dan tentu jawaban tersebut diluar yang saya harapkan , karena saya berpikir orang yang saya sms adalah orang yang sedang menjalankan kewajiban negara yang dibayar berasal dari uang rakyat.

Ini menjadi pengalaman menarik dan perlu direbungkan bagi pejabat publik, mereka tidaklah harus reaktif terhadap permasalahan yang disampaikanoleh rakyat, sebaiknya justru mereka harus secara bijak dan santun tanpa harus menimbulkan kontraksi dari rakyat, dengan begitu tentu akan didukung oleh rakyat.

Senin, 14 Juni 2010

MALAPETAKA PENEGAKAN HUKUM

Ketika Kepala Kejaksaan Agung membuat pernyataan tidak akan mendeponeer kasus Bibit - Candra pimpinan KPK, terbersit dipikiran akan kemana arah penegakan hukum di Indonesia, kalau institusi yang dibentuk oleh UU pun mencoba mempermainkan kewenangan berdasarkan interprestasi yang dimilikinya. Dorongan dan desakan masyarakat luas dari awal, setelah diperdengarkannya rekaman pembicaraan " rekayasa kasus bibit-candra" di MK begitu luar biasa agar Presiden melalui kewenangannya mengambil tindakan tegas dengan jalan menghentikan penyidikan untuk kepentingan umum. Namun terhadap desakan tersebut Kejaksaan Agung justru hanya mengeluarkan SKPP dengan dasar yang sangat lemah. 

Dan bisa ditebak selanjutnya SKPP tersebut digugat di PN Jakarta Selatan , penggugatnya menang sampai dengan tingkat banding. Dalam posisi inipun Kejaksaan masih bersikeras untuk melakukan upaya hukum luar biasa yang sebetulnya banding adalah upaya hukum terakhir untuk kasus - kasus pra peradilan. 

Apa yang dilakukan oleh kejaksaan hukum sudah dapat ditebak selanjutnya, dan pada akhirnya lembaga KPK yang tinggal 4 orang anggotanya sekarangpun tidak mampu lagi melakukan apa- apa karena 2 orang anggotanya menjadi tersangka, merekapun tidak boleh mengambil keputusan. Dalam keadaan begini akan terjadilah malapetaka penegakan hukum, siapa yang menang dalam keadaan begini, tentu KORUPTOR...