Sabtu, 08 Januari 2011

PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN PIDANA PEMILUKADA

PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM
PELANGGARAN PIDANA PEMILUKADA
Oleh
EDI PRANOTO, SH.MH
Dosem FH UNTAG Semarang /Direktur Operasional CosdeC
( Center of Society Development for Democracy ) 


PENGANTAR
Berrbagai macam persoalan Pemilukada selalu terjadi dari waktu kewaktu, mulai dari daerah yang tidak siap dengan penggaran, persoalan DPT, persoalan Ketidakjujuran peserta dalam melengkapi persyaratan, ketidaksiapan penyelenggara , ketidaknetralan penyelenggara, sosialisasi yang kurang pada pemilih, persoalan logistic, banyaknya pelanggaran yang tidak ditangani secara profesional dan lain sebagainya yang pada akhirnya berujung pada kualitas penyelenggaraan Pemilukada, padahal kita semua mengetahui bahwa proses penyelenggaraan Pemilukada membutuhkan anggaran biaya yang luar biasa banyak.
Disisi yang lain Pemilukada yang membutuhkan anggaran yang luar biasa banyak tersebut, justru menghasilkan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah yang dari awal proses pemilihan dengan sadar maupun tidak sadar telah melakukan investasi korupsi dengan menghalalkan segala cara untuk mendapat kuasaan tersebut. Selain cost politic yang harus dikeluarkan dalam upaya pencapaian kemenangan ( mulai biaya untuk ikut seleksi di partai ; biaya sosialisasi, kampanye, transportasi saksi dan lainnya ) juga mereka mengeluarkan biaya untuk money politic yang harus dikeluarkan untuk mempengaruhi dengan cara memberi/ menjanjian uang atau bentuk lainnya agar pemilih memilih pasangan calon tertentu, tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suarat suara tidak sah.
KETENTUAN PIDANA PEMILUKADA
Sedangkan Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
Pasal 115
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan kepala daerah menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 117
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8) Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 118
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 119
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118.
PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum tergadap pidana Pemilukada selalu berawal dari adanya laporan baik dari masyarakat maupun pasangan calon/tim kampanye dan/atau temuan dari jajaran lembaga pengawasan
Setelah adanya laporan dan/atau temuan tersebut pengawas pemilu melakukan langkah-langkah untuk menentukan sikap, setelah bersikap dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi ( kalau pelanggaran itu memenuhi unsure ) . Dalam hal penanganan di lembaga pengawas pemilu PP 6 Tahun 2005 memberikan batasan waktu yang total tidak boleh lebih dari 21 hari, baru setelah itu dilanjutkan ke Kepolisian untuk diproses dengan mempergunakan prosedur KUHAP.
PROBLEMATIKANYA  
Pemilukada adalah proses politik untuk memilih Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah , yang tentu terjadi proses adu kekuatan politik termasuk didalamnya dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana pemilukada.
Disisi lain keterbatasan kemampuan dalam membaca, mencermati, mengkaji pasal- pasal pelanggaran pemilukada sangat berpengaruh terhadap kinerja khususnya dalam penanganan pelanggaran tersebut.  Inilah proses mendasar yang seharusnya dipikirkan akan ekpektasi masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada lembaga pengawas dapat dipenuhi oleh jajaran pengawasan. Selain juga karena lembaga pengawas hanya bersifat adhoc .
Sekian

Senin, 03 Januari 2011

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

SYARAT – SYARAT PERJANJIAN
Oleh : Edi Pranoto
( Advokat dan Konsulttan Hukum )

Kebiasan berhubungan dengan pihak kedua ( orang lain ) sekarang banyak dilakukan dengan hanya mengandalkan aspek kepercayaan saja tanpa didasari adanya pembuatan perjanjian yang dituangkan secara tertulis, sehingga akan menjadi permasalahan hukum manakala salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan yang dibuat secara lisan tersebut.

Tanpa adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis, menyebabkan suatu perbuatan yang seharusnya sudah jelas menjadi tidak jelas, disinilah perjanjian sangat penting untuk dituangkan secara tertulis agar akibat hukum yang timbul dapat diketahui oleh masing-masing pihak.

Dalam membuat perjanjian yang harus diperhatikan sebagai dasar hukum :
1.      Pasal 1320 KUHPerdata , yang bunyinya “ Untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat :
ü  Sepakat mereka yang mengikatkan diri ;
ü  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
ü  Suatu hal tertentu
ü  Suatu sebab yang halal

2.      Pasal 1337 KUHPerdata , yang bunyinya “ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum

3.      Pasal 1338 KUHPerdata , yang bunyinya “ Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan etikad baik “

4.      Pasal 1266 KUHPerdata, yang bunyinya “  syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang timbale balik. Manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.
Permintaan itu juga harus dilakukan, meskipun syarat batal tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam persetujuan.
Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, Hakim adalah leluasa untuk, menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan. “

5.      Pasal 1267 KUHPerdata, yang bunyinya “ Pihak terhadap  siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Pasal 1320 , 1337 , dan 1338 KUHPerdata diatas, sangat penting karena perjanjian sah kalau dibuat mendasarkan pada ketentuan Pasal 1320 yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif terpenuhi.  Syarat subyektif berkait dengan subyek hukum siapa yang membuat perjanjian, sedangkan syarat obyektif berkait dengan obyek yang diperjanjiankan, oleh karena itu dalam memperjanjikan suatu obyek harus memperhatikan Pasal 1337 KUHPerdata yaitu bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang- undang ; kesusilaan dan ketertiban umum.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah akan menjadi undang- undang bagi para pembuatnya, sehingga tidak dapat ditarik tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak, dan setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan etikad baik.
Eksistensi Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, menjadi sangat penting untuk dicantumkan kalau para pihak ingin menyatakan tidak dilaksanakan isi perjanjian akan batal demi hukum artinya dengan sendiri akan batal demi hukum tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan , yang selanjutnya Hakim memberikan penafsiran isi perjanjian yang dibuat.  Tanpa mencantumkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata tersebut, setiap perjanjian yang dibuat hanya dapat dibatalkan oleh Hakim bukan oleh para pihak.

Semarang, 3 Januari 2011

Sabtu, 01 Januari 2011

REKONTRUKSI DIRI

Mengawali tahun 2011, yang perlu untuk segera dilakukan adalah rekontruksi diri, agar kita mampu mengikuti laju perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Menjadi sangat pentinga untuk dilakukan, karena ketidak mampuan kita mengikuti perkembangan dan pertumbuhan masyarakat kita tentu akan tidak mampu melakukan apa.apa.
Rekontruksi dapat dimulai dari merubah semangat, visi, misi dan tujuan hidup hidup atau setidak-tidaknya menyelaraskan kembali hal tersebut pada kondisi sekarang, karena dengan begitu kita akan mampu mengikutikan kita pada gerbong kereta yang akan berjalan, walau kita berada digerbong terakhir itu lebih baik dari pada ketinggalan kereta. 
SELAMAT TAHUN BARU 2011, dengan tahun baru ini semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan hidayahNya.